Home / HUKUM & KRIMINAL / Satres Narkoba Polres Tubaba kembali menangkap Pemakai Narkotika

Satres Narkoba Polres Tubaba kembali menangkap Pemakai Narkotika

image_pdfimage_print

Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pemakai narkotika yang ditangkap ini berinisial DI (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Selasa (23/08/2022), pukul 06.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Selasa (23/08/2022).

Dari tangan terduga Pelaku pemakai Narkoba ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 ( satu) buah plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil, 1 (satu) buah pembersih kaca pirex yang terbuat dari kertas tisu dan kayu, 2 (dua) buah plastik klip kosong berukuran kecil, 2 (dua) buah kaca pirex, 6 (enam) buah selang pipet terbuat dari bahan plastik yang sudah dibengkokkan, 6 (enam) buah sendok skop yang terbuat dari bahan plastik, 7 (tujuh) buah selang pipet, 7 (tujuh) buah tutup botol berbagai warna yang berulabang dibagian atas dan 9 (sembilan) buah korek api gas tanpa kepala.

“Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemakai narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di tiyuh Candra jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah didapati seorang laki-laki yang berada didalam rumah tersebut yang mengaku bernama DI yang saat itu baru bangun tidur yang merupakan pemilik rumah dan langsung kita amankan.” jelas IPTU Yopi.

Pemakai narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas_tubaba).

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Kasus Perundungan siswa SMP di Tulang Bawang Barat Berakhir Diversi

Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Kasus perundungan atau bullying yang sempat viral yang terjadi di Tulang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *