Home / DAERAH / Bandar Lampung / Babinsa Amankan Pelaku Pencuri Dari Amuk Massa Dapat Penghargaan Dari Dandim 0410/KBL

Babinsa Amankan Pelaku Pencuri Dari Amuk Massa Dapat Penghargaan Dari Dandim 0410/KBL

image_pdfimage_print

Bandar Lampung, Detikperu.com— Komandan Kodim (Dandim) 0410 Kota Bandar Lampung Letkol Arm Tri Arto Subagio M.Int.Rel.,M.M.D.S, memberikan penghargaan kepada Babinsa yang baru-baru ini viral saat mengamankan terduga pelaku pencurian dari amuk massa.

Babinsa tersebut adalah Serka Selamet yang kesehariannya bertugas di Koramil 410-04 Tanjung Karang Timur.

Dalam video yang beredar, Serka Selamet dengan kegagahannya tanpa rasa takut saat mengamankan terduga pelaku dari massa yang semakin Bringas.

Oleh karenanya, Komandan satuan dalam hal ini Dandim Kota Bandar Lampung memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap Serka Selamet.

“Ya, ini sebagai bentuk apresiasi kita terhadap personel,” ujar Letkol Tri Arto, di Bandar Lampung, Senin (27/3)

Lanjutnya, Dandim mengatakan terlepas seseorang itu telah terbukti melakukan kesalahan tidak ada yang berhak menghakiminya sebelum ada putusan Pengadilan.

“Jadi, tindakan anggota (Serka Selamet) beberapa waktu lalu adalah tindakan yang tepat dalam mengamankan terduga pelaku. Kita tidak boleh menghakiminya, melainkan menyerahkan pelaku kepada aparat berwajib,” katanya

Selanjutnya, Dandim juga mengingatkan kepada personel jajaran untuk terus berbuat yang terbaik kepada masyarakat.

“Berikan yang terbaik untuk masyarakat, namun tetap jaga faktor keamanan,” tandasnya

Selain memberikan penghargaan kepada Serka Selamet, Dandim Kota Bandar Lampung juga memberikan penghargaan kepada dua personel sebagai perwakilan 2 staf Makodim dengan prestasi yang tidak kalah membanggakan, yakni Staf Logistik atas prestasi Satker Terbaik di lingkup Kodam II Sriwijaya dan staf Keuangan atas prestasi Peringkat Pertama IKPA AWARDS 2022. (*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Gubernur Lantik M. Firsada Sebagai Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat

Bandar Lampung, Detikperu.com- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 100.2.1.3-1186 tertanggal 18 Mei …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *